Di era sekarang banyak sekali bermunculan ustadz-ustadz muda yang mengajarkan Al Qur’an dan ilmu Agama. Bertepatan dengan itu, banyak juga komentar dari kebanyakan masyarakat yang mengatakan bahwa Al Qur’an tidak boleh diperjual-belikan sebagaimana juga Ilmu agama. Mereka berpendapat bahwa ustadz yang mengajarkan Al Qur’an itu mengambil gaji karena mengajarnya. Di sebagian golongan itu mengambil dalil dari potongan surat Al Baqarah ayat 174
….ويشعرون به ثمنا قليلا..
Yang mana pengajaran Al Qur’an disamakan dengan memperjual-belikan Ayat Al Qur’an dengan harga yang murah dan itu sekarang dikaitkan dengan gaji para pengajar Al Qur’an. Pertanyaannya apakah diperbolehkan mengambil gaji mengajarkan Al Qur’an dan Ilmu agama?
Menurut kitab tafsir Ayatul Ahkam karangan Syeikh Ali As Shobuni mengacu pada surat Al Baqarah ayat 159
إِنَّ ٱلَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَآ أَنزَلْنَا مِنَ ٱلْبَيِّنَٰتِ وَٱلْهُدَىٰ مِنۢ بَعْدِ مَا بَيَّنَّٰهُ لِلنَّاسِ فِى ٱلْكِتَٰبِ ۙ أُو۟لَٰٓئِكَ يَلْعَنُهُمُ ٱللَّهُ وَيَلْعَنُهُمُ ٱللَّٰعِنُونَ
Ayat ini menunjukkan tidak diperbolehkannya mengambil upah dari mengajar Al Qur’an atau mengajar ilmu agama karena pada dassarnya ayat tersebut memerintahkan untuk mengajarkan ilmu sekaligus menyebarkannya dan tidak diperbolehkan menyimpannya. Oleh karena hal itu merupakan sebuah kewajiban; maka tidak boleh manusia mengambil upah dari amalan yang seharusnya ia jalankan. Sebagaimana juga dia tidak berhak mengambil upah dari sholat yang ia kerjakan karena ibadah wajib itu sebagai bentuk pendekatan dan ibadah yang wajib itu haram mengambil upah dari mengajarkannya. Sehingga bisa diambil kesimpulan yankni ketika seseorang mengajarkan ilmu Al Qur’an atau ilmu agama untuk mencari imbalan didalamnya, maka itu tidak diperbolehkan. Adapun sebaliknya ketika seseorang mengajarkan Al Qur’an karena Allah SWT dan tidak mengharapkan imbalan itu diperbolehkan sekalipun pada akhirnya dia mendapatkan upah atau gaji.